PUSKESMAS SEGARAU



    Puskesmas Segarau Kabupaten Sambas merupakan salah satu UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas yang merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas yang bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kesehatan. Puskesmas Segarau beralamat di Jalan Raya Utama Segarau Parit RT.015, RW.008, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kode Pos 79461. Dilihat dari sejarah berdirinya Puskesmas Segarau melalui beberapa tahapan sebagai berikut :

2002 - Puskesmas Tebas dipecah menjadi Puskesmas Tebas dan Puskesmas Segarau.

2014 - Puskesmas Segarau merupakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara bertahap guna untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Puskesmas harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administrasi. Penerapan pengelolaan keuangan sesuai PP Nomor 23 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD mengusulkan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) yang disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi.

Sejak memisahkan diri s/d 2016 - Puskesmas Segarau merupakan Puskesmas Rawat Jalan

2017 - Terbit Surat Keputusan Bupati Sambas Tentang Puskesmas Segarau Rawat Inap. (SK Bupati No 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sambas).

Komentar